rumah3000.com

Bagi masyarakat yang tidak memiliki uang tunai yang cukup untuk membeli rumah, salah satu cara untuk memiliki rumah adalah menggunakan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang ditawarkan oleh bank. Umumnya masyarakat berpikir bahwa KPR hanya ada satu jenis. Padahal, KPR yang ditawarkan oleh bank memiliki berbagai jenis, dan semuanya memiliki prinsip yang berbeda-beda. Karena itu, jika ingin mengajukan KPR, Anda harus mengetahui dulu berbagai jenis KPR yang ada sehingga dapat memilih KPR mana yang cocok dengan keinginan Anda. Berikut ini adalah jenis-jenis KPR yang tersedia di Indonesia.

1. KPR Konvensional
Ini mungkin jenis yang paling banyak diketahui oleh masyarakat. Alasan utamanya cukup jelas, yakni karena kurangnya informasi yang ada mengenai jenis KPR yang ada. KPR konvensional, atau disebut juga KPR non-subsidi, disediakan oleh hampir seluruh bank, tentu dengan persyaratan dan bunga yang berbeda-beda. Suku bunga yang ditetapkan biasanya mengikuti BI Rate. Karena ini bukan KPR dari pemerintah, pihak bank akan mengenakan denda yang cukup besar apabila masyarakat terlambat atau menunggak cicilan. Masa pinjaman KPR konvensional berkisar lima hingga 25 tahun.

2. KPR Bersubsidi
KPR bersubsidi merupakan fasilitas dari pemerintah yang disalurkan melalui bank-bank. Keunggulan KPR bersubsidi adalah uang muka dan bunga yang lebih rendah dibanding KPR konvensional. Namun, jenis KPR bersubsidi ini hanya untuk masyarakat dengan penghasilan rendah dan belum memiliki rumah, serta tipe rumah yang dapat dibiayai maksimal tipe 36. Kekurangan dari KPR bersubsidi adalah lokasi rumah yang sangat terpencil dan akses yang cukup sulit. Harga rumah yang dapat menggunakan KPR bersubsidi maksimal Rp120 juta.

Suku bunga untuk KPR bersubsidi adalah 7,25% flat, dan sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Berita baiknya, pada awal tahun 2015 pemerintah berencana untuk menurunkan suku bunga KPR bersubsidi menjadi 5% flat. KPR bersubsidi juga bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN).

3. KPR Syariah
Ini merupakan jenis KPR yang juga banyak diminati, sebab KPR syariah menggunakan prinsip jual-beli (murabahah). Maksudnya adalah KPR syariah akan membayarkan lunas rumah yang Anda inginkan, dan Anda tinggal mencicil kepada bank dengan masa cicilan hingga 15 tahun. Cicilan yang Anda bayarkan jumlahnya tetap karena KPR syariah tidak mengenal adanya bunga, tetapi harga rumah yang harus Anda bayarkan sudah ditambahkan dengan keuntungan yang akan diambil bank. Ini merupakan jenis KPR yang cocok bagi Anda yang takut akan pergerakan bunga naik-turun.

4. KPR Pembelian
KPR pembelian adalah jenis pembiayaan rumah dengan memberikan pinjaman uang untuk membeli rumah, dan rumah yang akan dibeli tersebut dijadikan jaminannya. Tak hanya rumah yang dapat dijadikan agunannya, tapi juga berbagai properti lain, seperti apartemen, ruko, dan rukan.

5. KPR Refinancing
Sebenarnya KPR refinancing bukanlah sebuah jenis pembiayaan untuk membeli rumah, melainkan termasuk dalam jenis pinjaman pribadi. KPR refinancing adalah fasilitas peminjaman uang yang menggunakan rumah yang sudah dimiliki sebagai jaminannya. Tak hanya bangunan rumah yang dapat dijadikan jaminan, tapi surat tanah juga dapat dijadikan jaminannya.

6. KPR Take Over
Tak banyak bank yang memberikan fasilitas KPR take over. Salah satu bank yang menawarkan KPR take over adalah KPR Mandiri. KPR take over adalah fasilitas untuk memindahkan KPR yang telah berjalan ke bank lain dengan keuntungan berupa tambahan limit pinjaman. KPR jenis ini lebih ke arah persaingan antar-bank untuk mendapatkan konsumen baru.

7. KPR Angsuran Berjenjang
KPR Mandiri juga memiliki KPR angsuran berjenjang, yakni fasilitas pinjaman yang diberikan untuk pembelian rumah tinggal dengan keringanan berupa penundaan pembayaran sebagian angsuran pokok sampai tahun ke-tiga masa pinjaman.

8. KPR Duo
Ini merupakan jenis KPR lain yang juga sangat jarang ditawarkan. Salah satu bank yang menawarkan KPR jenis ini adalah KPR Mandiri. KPR Mandiri Duo adalah fasilitas pinjaman yang diberikan untuk pembelian rumah tinggal, apartemen, ruko, atau rukan sekaligus pembelian mobil, motor, atau furnitur.

Sumber: Atur Duit

IndoProperti123.comĀ