Konsumen properti boleh bergembira menyusul disempurnakannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR) atau aturan Loan to Value (LTV).

Dalam PBI Nomor 17/10/PBI/2015 (sebelum disempurnakan), konsumen harus menyiapkan uang muka sebesar 30% dari harga rumah. Setelah disempurnakan, uang muka (down payment) yang harus disiapkan hanya 20% atau diturunkan 10%.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk rumah susun, dari DP yang sebelumnya 30% diturunkan menjadi 20%. Sementara untuk kepemilikan rumah kedua, uang muka 30% dan untuk rumah ketiga sebesar 40%.

“Kebijakan LTV ini diarahkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam memenuhi kebutuhan riil untuk tempat tinggal di tengah eko‎nomi yang melambat,” kata Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudential Bank Indonesia, Yati Kurniati di Gedung Bank Indonesia, seperti dinukil Liputan6.com.

Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk KPR di bank konvensional, tetapi juga untuk KPR syariah‎. Sebelumnya uang muka KPR syariah untuk rumah pertama sebesar 20%, kini diturunkan menjadi 15%.

Untuk kepemilikan rumah kedua, uang muka diturunkan dari 30% menjadi 25%, sementara untuk rumah ketiga diturunkan dari 40% menjadi 35%.

Dalam hal penilaian agunan, total kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp5 miliar didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai intern bank atau penilai independen.

“Sedangkan untuk total kredit atau pembiayaan di atas Rp 5 miliar didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai independen,” tegas Yati.